Eddy Sindoro sendiri menyerahkan pada pagi tadi ke KPK melalui Atase Kepolisian RI di Singapura. Tim KPK langsung menuju Singapura setelah mendapatkan informasi adanya informasi penyerahan diri Eddy.
Eddy dibawa oleh tim KPK ke Indonesia sekira pukul 12.20 waktu Singapura dan telah tiba di Gedung KPK. Saat ini, Eddy masih menjalani proses pemeriksaan secara intesif oleh penyidik KPK.
Seperti diketahui, Chairman PT Paramount Enterprise, Eddy Sindoro telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap perkara peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Eddy Sindoro disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Awaludin)