JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan niat baik sejumlah orang untuk mengadopsi atau mengangkat anak korban bencana harus mengikuti sejumlah aturan yang berlaku di Indonesia.
"Niat baik harus dilandasi dengan proses yang tepat. Masyarakat perlu mengetahui norma yang berlaku," kata Susanto saat dihubungi di Jakarta, Minggu (14/10/2018).
Susanto mengatakan, pengangkatan diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut menyatakan pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak dan dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan peraturan perundang-undangan.
(Baca Juga: Ketika Prajurit TNI Hibur Anak-Anak Korban Gempa-Tsunami Palu)
Pasal tersebut juga menyatakan bahwa pengangkatan anak tidak memutus hubungan darah antara anak dengan orangtua kandungnya dan tidak menghilangkan identitas awal anak.