Mewakili tim penasehat hukum Rendra, Gunadi menegaskan, kliennya akan bertindak kooperatif terhadap proses hukum yang dilakukan KPK. "Kami akan kooperatif selama proses penyidikan mas," lanjut Gunadi.
Rendra sendiri direncanakan akan memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK pada Senin 15 Oktober 2018 besok di Gedung KPK.
(Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Bupati Malang Tersangka Suap dan Gratifikasi)
Sebelumnya KPK telah menetapkan Bupati Malang Rendra Kresna sebagai tersangka dugaan pemberian sejumlah uang dari dua rekanan yang mengerjakan proyek Pemkab Malang.
Pada kasus pertama, Rendra diduga mendapat uang Rp 3,45 miliar dari Ali Murtopo. Sementara kasus kedua, Rendra diduga menerima uang gratifikasi sebesar 3,55 miliar dari Eryk Armando Talla. Kedua proyek tersebut merupakan pengadaan barang di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2011 - 2012
(Arief Setyadi )