Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditetapkan Tersangka Suap Izin Meikarta, Bupati Bekasi Tampak Santai saat Tiba di KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 16 Oktober 2018 |00:22 WIB
Ditetapkan Tersangka Suap Izin Meikarta, Bupati Bekasi Tampak Santai saat Tiba di KPK
Bupati Bekasi Neneng Hasanah. Foto: Okezone/Arie Dwi
A
A
A

Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu mengamankan sepuluh orang saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 14 Oktober 2018. Namun, setelah dilakukan gelar perkara, KPK hanya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

Baca: Pasca OTT KPK, Proyek PUPR di Bekasi Bakal Mandek

Sembilan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan pembangunan proyek Meikarta tersebut yakni, Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NHY) , Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS) .

Dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

Foto/Sindonews

Diduga, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektar yang dibagi dalam tiga tahapan.

Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah Dinas.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement