Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bongkar Kasus Penipuan Berkedok Penggandaan Uang Mirip Dimas Kanjeng

Syaiful Islam , Jurnalis-Rabu, 17 Oktober 2018 |18:33 WIB
Polisi Bongkar Kasus Penipuan Berkedok Penggandaan Uang Mirip Dimas Kanjeng
Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Penggandaan Uang (foto: Syaiful Islam/Okezone)
A
A
A

SURABAYA - Kasus penipuan dengan modus penggandaan uang yang menjerat Kanjeng Dimas dan bikin heboh di 2016 lalu, rupanya tidak membuat masyarakat lebih waspada dan hati-hati terhadap kejahatan serupa. Sebab masih ada masyarakat yang menjadi korban penipuan berkedok penggandaan uang.

Hal ini seperti yang dialami Ma'arif (63) Kades Tambaksari, Kecamatan Kraton, Pasuruan; Yanto (36) dan Solihun (51) warga Jabon, Sidoarjo; serta Pujiono (54) warga Gempol, Pasuruan. Total kerugian dari keempat korban mencapai Rp510.500.000.

(Baca Juga: Viral Video Dimas Kanjeng Muncul Lagi Pamer Tumpukan Uang Dolar) 

Rinciannya Ma'arif mengalami kerugian Rp445.000.000, Yanto rugi Rp22.500.000, Solihun ditipu Rp.15.000.000 dan Pujiono rugi Rp28.000.000. Dalam kasus penggandaan uang ini, polisi menangkap tersangka Fakrul Akbar (22) alias Gus Akbar, warga Kelurahan Legok, Kecamatan Gempol, Pasuruan.

Barang Bukti Uang Kasus Penipuan yang Disita Polda Jatim (foto: Syaiful Islam/Okezone)	Barang Bukti Uang Kasus Penipuan yang Disita Polda Jatim (foto: Syaiful Islam/Okezone) 

Dari tangan tersangka, polisi menyita uang mainan sebanyak dua kardus, baju koko warna putih, surban, sarung, mobil Brio bernomor polisi W 1556 SA dan mobil Karimun N 914 VS sebagai barang bukti. Kini tersangka dijebloskan dalam tahanan Mapolda Jatim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Wadir Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Juda Nusa Putra, menjelaskan tersangka berpura-pura bisa menggandakan uang, dan tersangka menjanjikan kepada para korban akan menggandakan uang sebesar Rp25 miliar sampai dengan Rp50 miliar.

"Pada saat proses penggandaan uang di ruang yang gelap, para korban disuruh memejamkan mata sambil membaca doa-doa. Lalu tersangka menghambur-hamburkan uang yang telah disiapkan terlebih dahulu," terang Juda saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Rabu (17/10/2018).

Kemudian uang tersebut ditunjukkan tersangka kepada korban untuk mengechek keaslian uang hasil ritual. Selanjutnya tersangka memasukan uang itu ke dalam kardus, namun uang tersebut diganti dengan uang mainan oleh tersangka.

"Korban disuruh membeli minyak Apel Jin dan Kembang Jodon/kembang kantil bervariasi harganya mulai Rp13 juta sampai dengan Rp20 juta untuk keperluan ritual. Ternyata uang hasil ritual itu adalah palsu," ungkapnya.

Juda menambahkan, dalam proses ritual menggandakan uang, tersangka memakai baju koko. Kemudian uang-uang itu dikeluarkan dari kantong baju koko. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP, yang ancaman hukumannya 5 tahun ke atas.

(Baca Juga: Sudah Divonis 20 Tahun Penjara, Dimas Kanjeng Masih Terjerat 6 Kasus Lagi) 

Sementara Gus Akbar menyatakan uang hasil penipuan tersebut dibuat untuk hidup berfoya-foya. Seperti membeli motor ninja seharga Rp60 juta. Kemudian dijual lagi Rp50 juta setelah dapat sebulan, karena sudah bosan memakai. serta untuk membeli mobil.

"Uangnya untuk foya-foya dan juga membantu orang miskin. Saya membagi-bagikan uang itu (hasil penipuan) untuk orang miskin," terang Gus Akbar.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement