Dia ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni pihak swasta, Agung Prayitno; Kadis PUPR Tulungagung, Sutrisno; dan pihak pemberi suap, Susilo Prabowo.
Diduga Syahri menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dari kontraktor Susilo Prabowo melalui perantara Agung Prayitno. Uang tersebut merupakan komisi atas pemulusan proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Tulungagung.
Uang suap sebesar Rp2,5 miliar diberikan Susilo Prabowo kepada Syahri dalam tiga tahap, yakni pemberian pertama sebesar Rp500 juta, pemberian kedua Rp1 miliar, dan pemberian ketiga Rp1 miliar.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.