Ada delapan adegan dalam rekonstruksi dugaan pencemaran air PDAM. Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Moh Hendra Suhartiyono mengatakan pihaknya sudah memeriksa enam orang saksi.
Empat orang saksi di antaranya berasal dari PT MCL. Yakni pemilik pabrik, staf admin, kepala produksi, dan kuli bangunan. Sementara, dua saksi lainnya direktur teknik dan petugas lapangan. Setelah rekonstruksi akan bertambah lagi saksi yang diperiksa 4 sampai 5 orang.
Beberapa saksi tersebut akan dimintai keterangan. Salah satunya adalah dari Dinas Lingkungan Hidup. "Setelah dari sini kita akan melakukan gelar perkara di Polda. Dari gelar perkara nanti akan kita tentukan tersangkanya," jelas Hendra.
Polda Jateng Gelar Rekonstruksi Pencemaran Air PDAM Berwarna Merah Darah di Dekat Rumah Jokowi (foto: Bramantyo/Okezone)
Saat ditanyakan alasan kasus pencemaran ini diambil alih oleh Polda Jateng, menurut Moh Hendra bukan berarti Polresta Solo tidak mampu menanganinya. Namun, pihaknya melihat ada kesibukan lain yang harus diungkap Polresta Solo sehingga kasusnya diambil alih Polda Jateng.