Dana tersebut ditransfer melalui Bank DKI Balai Kota ke Rekening KAS Umum Daerah Kota Bekasi di bawah tandatangan Yanni Suryani selaku kuasa Bendahara Umum Daerah DKI pada 31 Mei 2018.
Menurut Anies, karena kedua pihak sudah menepati kesepakatan, seharusnya soal pengangkutan sampah ke Bekasi tak perlu lagi dipermasalahkan.
"Kita ini adalah institusi pemerintahan bekerja berdasarkan kesepakatan, pada perjanjian, bila perjanjian dilaksanakan harusnya tidak ada masalah," ujar mantan Mendikbud itu.
(Baca juga: Pemkot Bekasi Minta Hibah Rp2 Triliun ke Pemprov DKI)
Namun, Wali Kota Rahmat Effendi mengakui bahwa kompensasi kepada warga Bekasi yang tinggal sekitar Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang tak masalah. Tapi, yang dipersoalkan olehnya adalah dana hibah. “Yang belum itu dana hibah untuk pembangunan infrastruktur," ujarnya.
Pemkot Bekasi telah mengajukan permohonan dana hibah Rp2,09 trilun ke Pemprov DKI sebagai mitra pengelolaan sampah. Anggaran tersebut untuk pembangunan Flyover Cipendawa, Flyover Rawa Panjang, sampai pembebasan lahan di Jalan Siliwangi. Infrastruktur itu nantinya diperuntukkan bagi truk pengangkut sampah dari Jakarta ke Bantargebang.