Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perangkat Pengintai Israel Diduga Digunakan untuk Amati LGBT di Indonesia

Agregasi BBC Indonesia , Jurnalis-Senin, 22 Oktober 2018 |08:02 WIB
 Perangkat Pengintai Israel Diduga Digunakan untuk Amati LGBT di Indonesia
Foto Ilustrasi
A
A
A

Melanggar Hak Privasi Masyarakat

Meski begitu, berita Haaretz ini setidaknya dapat menjadi 'alarm' bagi masyarakat Indonesia karena menurut Wahyudi, hingga saat ini Indonesia masih belum memiliki UU antiintersepsi komunikasi yang memadai.

UUD 1945 Pasal 28 (G) ayat 1 Surveilans massal lewat perangkat pengintai yang memantau percakapan seluruh orang seperti yang dilakukan spyware Pegasus melanggar hak privasi masyarakat yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28 (G) ayat 1.

Namun karena belum ada undang-undang yang mengatur, maka jika terjadi pelanggaran, tidak diketahui mekanisme pemulihannya seperti apa.

DPR saat ini sedang menyusun RUU Penyadapan. Namun itupun, menurut Wahyudi, rumusannya masih kurang mengikuti tren teknologi surveilans saat ini yang sangat masif dan belum memastikan perlindungan warga negara dari tindakan surveilans massal.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement