JAKARTA - Penyidik Polres Garut telah meminta keterangan tiga orang saksi dalam kasus pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid yang terjadi di Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Tiga saksi tersebut terdiri atas seorang panitia acara dan dua orang diduga pelaku pembakaran bendera.
"Polres Garut sudah meminta keterangan tiga orang yang muncul di dalam video yang sempat viral di medsos," kata mengatakan dalam konferensi pers di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Menurut dia, berdasarkan keterangan para saksi tersebut, mereka membakar bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), ormas yang telah dinyatakan terlarang oleh Pemerintah.
"Dari keterangan mereka (saksi), mereka membakar bendera HTI," katanya.