Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Serahkan Kasus Pembakaran Bendera Bertuliskan Kalimat Tauhid ke Polisi

Bayu Septianto , Jurnalis-Rabu, 24 Oktober 2018 |15:25 WIB
Jokowi Serahkan Kasus Pembakaran Bendera Bertuliskan Kalimat Tauhid ke Polisi
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo tak mau mengintervensi kasus pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid yang diduga mirip dengan bendera ormas terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ia memilih untuk mempercayakan kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini.

"Serahkan ke kepolisian, sudah," kata Jokowi di Indonesia Convention Exhibition, BSD, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (24/10/2018).

Menurut Jokowi, masalah ini juga sudah ditindaklanjuti Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto dengan rapat bersama jajarannya seperti Kapolri, Jaksa Agung, Kemendagri, Kemenkumham serta turut dihadiri MUI dan Perwakilan PBNU.

"Menko Polhukam sudah (membahasnya),"singkat Jokowi.

(Baca Juga: GP Ansor Minta Maaf Atas Kegaduhan, Tapi Bukan untuk Pembakaran Bendera HTI)

Sebelumnya, beredar video berdurasi 02.05 menit di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat ada seseorang berbaju Barisan Serba Guna Nahdlatul Ulama (Banser NU) yang membawa bendera berwarna hitam bertuliskan kalimat tauhid.

Belasan orang diduga anggota Banser lainnya kemudian berkumpul untuk bersama-sama menyulut bendera tersebut dengan api. Sebagian dari mereka mengenakan pakaian loreng khas Banser lengkap dengan baret hitam.

Menko Polhukam Wiranto menjelaskan bahwa peristiwa pembakaran bendera HTI yang terjadi pada peringatan hari santri 22 Oktober 2018 di Lapangan Limbangan Kabupaten Garut, menyebar luas secara masif dengan pendapat yang cenderung mengadu domba.

Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan permintaan maaf itu dilakukan karena peristiwa itu telah membuat gaduh di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Ia menegaskan tak akan meminta maaf ke HTI karena mereka merupakan organisasi terlarang.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement