JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan beberapa sikap atas kejadian pembakaran bendera berkalimat tauhid yang dilakukan anggota Banser NU di Kota Garut. Organisasi Islam terbesar di Indonesia menyebut dibakarnya bendera itu lantaran merupakan panji dari organisasi yang dilarang di Indonesia, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siraj menjelaskan beberapa dalil dari mayoritas ulama besar sejak dulu yang sudah melarang menuliskan kalimat Allah, tauhid dan Alquran di media seperti bendera dan tembok.
“Empat imam mazhab sepakat menghukumi makruh menulis kalimat tauhid di bendera, bahkan sebagian menghukumi haram,” kata Said Said Aqil dalam jumpa pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018).
(Baca juga: Hindari Kegaduhan, Wantim MUI Minta Umat Muslim Tidak Kibarkan Bendera Tauhid)

Tak hanya itu, Said Aqil juga membacakan kitab-kitab para ulama tentang makruhnya menulis kalimat tauhid di bendera. Intinya, kata Said adalah, para alim ulama khawatir apabila nantinya kalimat suci itu tercoreng dan direndahkan.
“Makruh karena ulama khawatir, kalimat ini tidak dihormati dan direndahkan,” tutur dia.
Oleh sebab itu, Said meminta kepada semua pihak yang kerap menuliskan kalimat tauhid untuk tak perlu lagi melakukannya.
(Baca juga: Bendera HTI Dibakar, PBNU: Tindakan Banser Didasari Rasa Cinta Tanah Air)

"Terlepas itu HTI, Alqaeda, atau ISIS. Ini mayoritas ulama telah berpendapat makruh," tegas Said.
Dengan adanya kejadian ini, Said menyerukan kepada seluruh warga NU untuk tidak terpancing dan terprovokasi dengan isu-isu yang berkembang di lini massa.
"Meminta kepada semua pihak, utamanya warga Nahdliyin untuk menjaga ketenangan dan tidak terprovokasi," tutup Said.
(Awaludin)