Share

Sidang Korupsi APBD-P Malang, Ya'qud Ananda Disebut Tak Pernah Bahas Uang Pokir

Avirista Midaada, Okezone · Rabu 24 Oktober 2018 22:08 WIB
https: img.okezone.com content 2018 10 24 519 1968556 sidang-korupsi-apdb-p-malang-ya-qud-ananda-disebut-tak-pernah-bahas-uang-pokir-2YjKbToAEK.jpg Ya'qud Ananda Gudban saat memenuhi panggilan penyidik KPK. (Foto : Avirista Midaada/Okezone)

MALANG - Saksi sidang dalam dugaan kasus suap APBD Perubahan Kota Malang, mantan Ketua Komisi C, Bambang Sumarto, mengaku tidak pernah melihat anggota DPRD Kota Malang, Ya'qud Ananda Gudban. membahas masalah uang pokok pikiran (pokir).

“Saya tidak pernah mendengar Bu Nanda mengusulkan uang pengganti Pokir,” kata Bambang saat menjadi saksi dalam sidang dugaan kasus suap APBD-P Kota Malang, Rabu (24/10/2018).

Ia juga mengatakan, dirinya tak pernah membahas uang pokir bersama pihak pemerintah. Bambang menjelaskan, pokir merupakan hal yang wajar dibahas saat KUA PPAS. Dalam pembahasan itu, terdapat masukan dari anggoa dewan, yang diwakili organisasi perangkat daerah (OPD).

Ia melanjutkan, Komisi C saat itu, mendapat saran dari anggota komisi. Masukan saran pembangunan itu yang kemudian disebut pokir.

“Bahkan dalam rapat kerja bersama dengan dinas uang pokir itu tidak pernah dibahas,” kata Bambang.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum memutar rekaman percakapan dan pesan singkat Bambang dengan Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono. Namun, Bambang membantah percakapan itu membahas soal uang.

 Ya'qud Ananda Gudban

"Saya pernah dipanggil oleh Ketua Dewan Arif Wicaksono ke ruangannya. Di sana ada beberapa ketua fraksi,” ujarnya.

Saat itu, Bambang menegaskan tidak pernah mendengar pembahasan soal uang pokir oleh para ketua fraksi bersama Ketua DPRD. Ia menolak dengan keras adanya uang tersebut.

“Pak Ketua kala itu dengan nada ‘cengegesan’ bicara soal bagaimana jika pokir diganti sejumlah uang. Tapi, saya menolak keras hal itu, lalu kemudian saya keluar ruangan,” tukasnya.

(Baca Juga : KPK Periksa Sejumlah Saksi Terkait Dugaan Suap APBD 2015 Kota Malang)

Sebelumnya, beberapa saksi yang pernah dihadirkan tidak ada yang pernah menyebut Ya’qud Ananda Gudban membahas atau menerima uang pokir. Bahkan, berdasarkan kesaksian para saksi di persidangan Nanda, sapaan akrabnya dikenal sosok yang pintar dan menguasai keilmuwan di DPRD.

Sekadar diketahui, kasus dugaan suap APBD 2015 - 2016 Kota Malang sendiri sudah menyeret mantan Ketua DPRD Kota Malang, M. Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerja Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono dan rekanan swasta Hendarwan Maruszaman.

(Baca Juga : Terjerat 2 Kasus Korupsi, Ketua DPRD Malang Non-aktif Segera Diseret ke Pengadilan)

Suap ini diberikan terkait penganggaran proyek pembangunan jembatan Kedungkandang dengan nilai proyek Rp 98 Miliar dalam APBD Kota Malang 2015 - 2016.

Follow Berita Okezone di Google News

(erh)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini