(Baca Juga : KPK Periksa Sejumlah Saksi Terkait Dugaan Suap APBD 2015 Kota Malang)
Sebelumnya, beberapa saksi yang pernah dihadirkan tidak ada yang pernah menyebut Ya’qud Ananda Gudban membahas atau menerima uang pokir. Bahkan, berdasarkan kesaksian para saksi di persidangan Nanda, sapaan akrabnya dikenal sosok yang pintar dan menguasai keilmuwan di DPRD.
Sekadar diketahui, kasus dugaan suap APBD 2015 - 2016 Kota Malang sendiri sudah menyeret mantan Ketua DPRD Kota Malang, M. Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerja Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono dan rekanan swasta Hendarwan Maruszaman.
(Baca Juga : Terjerat 2 Kasus Korupsi, Ketua DPRD Malang Non-aktif Segera Diseret ke Pengadilan)
Suap ini diberikan terkait penganggaran proyek pembangunan jembatan Kedungkandang dengan nilai proyek Rp 98 Miliar dalam APBD Kota Malang 2015 - 2016.
(Erha Aprili Ramadhoni)