JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra (SUN) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait mutasi jabatan, proyek dan perizinan diwilayahnya.
Selain Sunjaya, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto (GAR) sebagai tersangka atas kasus yang sama.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/10/2018).

Alexander menduga telah terjadi pemberian uang suap dari Gatot untuk Sunjaya melalui seorang ajudan sebesar Rp100 juta terkait fee karena telah melantika Gatot sebagai Sekda Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.
"Diduga, SUN sebagai Bupati juga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat di lingkungan Cirebon sebesar Rp125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi Bupati," sambungnya.
(Baca Juga: KPK Sita Uang Miliaran Rupiah Terkait OTT Bupati Cirebon)