Tak hanya menemukan uang tunai, tim juga mengamankan bukti setoran ke rekening milik Bupati atas nama orang lain sebesar Rp6 miliar. Setelah mengamankan DS, tim kemudian menangkap Gatot Rachmanto di kediamannya di daerah Graha Bima.
Secara paralel, tim juga mengamankan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra di pendopo bersama ajudannya berinisial N. Tim lainnya juga bergerak mengamankan satu orang lainnya yakni Kabid Mutasi Pemkab Cirebon berinisial SD.
(Baca Juga: Perjalanan Sunjaya Menjadi Bupati Cirebon hingga Terkena OTT KPK)
"Pukul 17.30 WIB, SP Kepala BKPSDM tiba di kantor pendopo dan langsung diamankan," tambahnya.
Keenam orang tersebut kemudian langsung dibawa dari Cirebon ke kantor KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Dua tersangka tersebut yakni, Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra (SUN) dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto (GAR). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait mutasi jabatan, proyek dan perizinan diwilayahnya.