Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Jubir HTI Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembakaran Bendera

Badriyanto , Jurnalis-Kamis, 25 Oktober 2018 |21:20 WIB
Eks Jubir HTI Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembakaran Bendera
Eks jubir HTI dilaporkan ke Bareskrim Polri (Foto: Badriyanto)
A
A
A

"Sebagai umat Islam saling mengingatkan saja tidak ada kebencian terhadap beliau, kemudian kita datang untuk mengingatkan beliau kalau itu kebohongan," ujarnya.

Ilustrasi

Laporan itu juga sekaligus untuk memastikan yang dibakar anggota Banser NU itu bendera HTI atau bukan. Pasalnya selama ini masih terjadi silang pendapat mengenai benda yang bakar dan melahirkan banyak spekulasi.

"Ketika ada umat Islam turun ke jalan membelas Palestina atau 212 kan bendera HTI sudah dikibarkan. Kalau di Garut kita enggak bisa pastikan itu bendera HTI atau bukan kita hanya melapor ucapan dari beliau aja. Karena menurut kami itu ungkapan kebohongan," sambungnya.

Laporan itu diterima polisi dengan nomor LP/B/1369/X/2018/Bareskrim tanggal 25 Oktober 2018. Ismail terancam dijerat Pasal 28 Ayat (2) Juni Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement