JAKARTA - Polisi kembali mengamankan satu orang lainnya berinsial U alias Uus Sukmana (25). Pemuda tersebut, diketahui sebagai pembawa bendera bertuliskan kalimat tauhid yang juga diklaim sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dibakar di Garut, Jawa Barat. Dari sebelumnya, polisi mengamankan tiga orang.
Mabes Polri menyatakan pembakar bendera tidak semuanya memenuhi unsur pelanggaran hukum.
"Dari konstruksi peristiwa kami menyusun konstruksi hukum. Yang pertama, bahwa peristiwa itu sebagai tindakan spontan," kata Kabareskrim Komjen Arief Sulistiono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/10/2018).
(Baca Juga: Fakta Baru: Bendera HTI yang Dibakar Dibeli via Online)
Aksi spontanitas anggota Banser yang membakar bendera tersebut merupakan seruan panitia peringatan Hari Santri Nasional (HSN) yang sebelumnya tidak memperkenankan membawa atribut atau bendera selain bendera Indonesia.
"Dalam perencanaan tersebut undangan dalam acara tersebut tidak boleh membawa atribut selain bendera merah putih termasuk bendera ISIS dan HTI juga dilarang," ucapnya.