Sebab itu, Polri menegaskan, anggota Banser yang terlibat dalam pembakaran tersebut dianggap tidak ada niat jahat untuk membakar bendera yang bertuliskan kalimat yang disucikan oleh umat Islam.
"Tidak ada niat jahat dalam pembakaran tersebut, karena dilarang oleh panitia (saat itu)," lanjutnya.
Sementara itu, Uus Sukmawan seorang pemuda yang diketahui pembawa bendera itu ke acara HSN di Garut akan dijerat hukum. Pasalnya, Uus disebut-sebut menjadi biang keladi terjadinya kegaduhan.
"Saudara Uus yang dengan sengaja melakukan hal itu, maka disimpulkan bahwa UUS di denda Rp900 ribu dan 3 minggu kurungan penjara karena Uus dianggap membuat kegaduhan, sedangkan tiga Banser tidak dianggap bukan unsur pidana," tutupnya.
(Arief Setyadi )