"Mulai besok memasuki masa transisi darurat ke pemulihan," kata Sutopo.
(Baca Juga: Gempa Palu: Antara "Hukuman Tuhan" dan Penjelasan Ilmu Pengetahuan)
Status transisi darurat menuju pemulihan itu akan berlangsung selama 60 hari, dari 27 Oktober-25 Desember 2018. Status ini ditetapkan oleh Gubernur Sulteng Longki Djanggola melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 466/25/BPD 2018.
"Apakah nanti akan dilanjutkan transisi darurat ke pemulihan berikutnya atau langsung rehabilitasi rekonstruksi, nanti akan melalui pembahasan rapat koordinasi," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)