"Mulai besok memasuki masa transisi darurat ke pemulihan," kata Sutopo.
(Baca Juga: Gempa Palu: Antara "Hukuman Tuhan" dan Penjelasan Ilmu Pengetahuan)
Status transisi darurat menuju pemulihan itu akan berlangsung selama 60 hari, dari 27 Oktober-25 Desember 2018. Status ini ditetapkan oleh Gubernur Sulteng Longki Djanggola melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 466/25/BPD 2018.
"Apakah nanti akan dilanjutkan transisi darurat ke pemulihan berikutnya atau langsung rehabilitasi rekonstruksi, nanti akan melalui pembahasan rapat koordinasi," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.