
(Baca juga: Uus Ditahan Terkait Pembakaran Bendera HTI, 3 Lainnya Dibebaskan)
Sebagaimana diketahui, Uus Sukmawan seorang pemuda yang diketahui pembawa bendera HTI ke acara HSN di Garut ditetapkan tersangka oleh polisi, karena disebut-sebut menjadi biang keladi kegaduhan.
"Saudara Uus yang dengan sengaja melakukan hal itu, maka disimpulkan bahwa Uus di denda Rp900 ribu dan 3 minggu kurungan penjara karena Uus dianggap membuat kegaduhan, sedangkan tiga Banser tidak dianggap bukan unsur pidana," tutupnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.