Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Telusuri Jejak Digital Tersangka Pembawa Bendera HTI di Garut

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Jum'at, 26 Oktober 2018 |21:18 WIB
Polri Telusuri Jejak Digital Tersangka Pembawa Bendera HTI di Garut
Foto: Okezone
A
A
A

demo

 (Baca juga: Uus Ditahan Terkait Pembakaran Bendera HTI, 3 Lainnya Dibebaskan)

Sebagaimana diketahui, Uus Sukmawan seorang pemuda yang diketahui pembawa bendera HTI ke acara HSN di Garut ditetapkan tersangka oleh polisi, karena disebut-sebut menjadi biang keladi kegaduhan.

"Saudara Uus yang dengan sengaja melakukan hal itu, maka disimpulkan bahwa Uus di denda Rp900 ribu dan 3 minggu kurungan penjara karena Uus dianggap membuat kegaduhan, sedangkan tiga Banser tidak dianggap bukan unsur pidana," tutupnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement