(Baca juga: Uus Ditahan Terkait Pembakaran Bendera HTI, 3 Lainnya Dibebaskan)
Sebagaimana diketahui, Uus Sukmawan seorang pemuda yang diketahui pembawa bendera HTI ke acara HSN di Garut ditetapkan tersangka oleh polisi, karena disebut-sebut menjadi biang keladi kegaduhan.
"Saudara Uus yang dengan sengaja melakukan hal itu, maka disimpulkan bahwa Uus di denda Rp900 ribu dan 3 minggu kurungan penjara karena Uus dianggap membuat kegaduhan, sedangkan tiga Banser tidak dianggap bukan unsur pidana," tutupnya.
(Awaludin)