JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Erma Lena menyayangkan kembali terjadinya peristiwa eksekusi hukuman mati terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Kali ini menimpa, Tuti Tursilawati, yang didakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap seorang warga negara Arab Saudi.
Hukuman mati tersebut dilaksanakan di Thaif pada 29 Oktober 2018, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemerintah Indonesia. Erma pun turut kesal lantaran hal ini terulang kembali.
"Seharusnya pemerintah Saudi memberitahukan eksekusi yang akan dilakukan dan tentu ini memprihatinkan ada apa ini," ujar Erma kepada Okezone, Rabu (31/10/2018).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu seharusnya Arab Saudi menginformasikan hal ini kepada pemerintah Indonesia. Menurut Erma memberikan informasi ke negara asal menjadi kewajiban bila ada wrga negara asing yang dinyatakan bermasalah dengan hukum. Aturan ini telah ada dalam Pasal 36 Konvensi Wina Tahun 1963 tentang Hubungan Konsuler.