"Di dalam pasal tersebut disebutkan bila warga negara sending state melakukan permintaan, maka pihak yang berwenang dari receiving state wajib, tanpa menunda, untuk memberikan informasi kepada perwakilan konsuler negara pengirim (Mandatory Consulat Notification atau MCN)," jelas Erma.
"Sementara Pasal 37 huruf (a) konvensi Wina 1963, jelas mengatur kewajiban menyampaikan kematian WN kepada kantor perwakilan asing terkait," imbuhnya.
(Baca Juga: Indonesia Protes Keras Eksekusi Mati terhadap Tuti, TKI di Arab Saudi)
Erma menyayangkan, Arab Saudi yang kembali melanggar kerjasama dengan pemerintah Indonesia. Ia kesal lantaran Arab Saudi tak menginformasikan adanya eksekusi hukuman mati ke Indonesia.
"Kesepahaman tersebut masih dilanggar sebagaimana terjadi pada kasus Zaini Misrin yang dieksekusi Maret 2018 lalu, di mana Indonesia juga tidak menerima MCN," tuturnya.