Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sederet TKI yang Dieksekusi Mati Tanpa Pemberitahuan ke Indonesia

Bayu Septianto , Jurnalis-Rabu, 31 Oktober 2018 |07:30 WIB
Sederet TKI yang Dieksekusi Mati Tanpa Pemberitahuan ke Indonesia
Tuti Tursilawati dieksekusi mati di Arab Saudi (Foto: Twitter Migrant Care)
A
A
A

Tujuh tahun sebelum Zaini Misrin, terdapat Ruyati binti Sapubi yang dihukum pancung setelah mengaku membunuh majikannya dengan pisau dapur karena tak tahan siksaan.

(Baca Juga: Kemenlu Ungkap Masih Ada 13 WNI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi)

Dalam kasus eksekusi mati terhadap Ruyati 18 Juni 2011, Migrant Care bersama Wahid Institute dan Kontras sempat melakukan investigasi dan eksaminasi atas proses peradilannya. Kami menemukan fakta yang sama seperti kasus Zaini, yaitu tidak adanya notifikasi awal tentang dimulainya proses penuntutan dengan ancaman hukuman mati. Selain itu, perwakilan Indonesia lamban dalam menindaklanjuti pengaduan mengenai kasus hukuman mati.

Empat tahun berselang, buruh migran bernama Siti Zaenab juga bernasib sama. Tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, wanita yang sudah mendekam di penjara Madina sejak 1999 tiba-tiba saja dieksekusi Selasa 14 April 2015 siang waktu Indonesia.

Siti Zainab (47) dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri dari pengguna jasanya yang bernama Nourah Bt. Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Dia kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999. Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati atau qishash kepada Siti Zainab. Dengan jatuhnya keputusan qishash tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban.

Ilustrasi

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement