Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penegak Hukum Jangan Ciptakan Kejahatan

Penegak Hukum Jangan Ciptakan Kejahatan
Profesor Dr Andi Hamzah, S.H. (Foto: Ist)
A
A
A

Sebetulnya pada tahun 2009 kami sudah memasukkan hal-hal seperti ini dalam rancangan perubahan UU tentang KUHP tetapi tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah. Andaikan saja sudah ditindaklanjuti maka kerancuan semacam ini tak akan terjadi. Seharusnya pada tahun 2010 RUU ini sudah selesai dan disepakati antara pemerintah dan parlemen.

Hal lain lagi yang perlu disoroti adalah tentang perlakuan penegak hukum terhadap orang-orang yang ditangkap oleh KPK khususnya dalam atraksi yang dinamakan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ada kerancuan berpikir dalam hal OTT ini. Sebab hukum kita memang mengatur sanksi terhadap pelaku kejahatan yang tertangkap tangan atau tertangkap basah, tetapi dalam hal OTT terhadap Irman Gusman, saya tidak melihat adanya urgensi untuk menggunakan istilah itu. Irman tidak ditangkap basah, tidak ditangkap tangan, tidak kena OTT, sebab KPK sudah menyadap telepon genggamnya selama berbulan-bulan, artinya sudah diketahui jauh sebelum kejadian pada 16 September itu.

Ada yang bertanya kepada saya, apakah dibenarkan bahwa KPK harus menggelar konperensi pers untuk mengumumkan tangkapannya. Saya balik bertanya, kalau tujuannya untuk menangkap seseorang yang dicurigai melakukan suatu tindak pidana, mengapa harus mempublikasikannya sehingga mempermalukan orang tersebut berikut keluarganya? KPK bukanlah organisasi media massa, bukan televisi, bukan suratkabar, yang tugasnya adalah mempublikasikan berita.

Coba kita belajar dari Malaysia. Yang memasukkan Anwar Ibrahim ke penjara itu siapa? Najib Razak, bukan? Dua tuduhan: sodomi dan korupsi. Setelah Najib jatuh, polisi menggeledah rumahnya. Ketika polisi menyita tas-tas istrinya, ditemukan tas satu milyar lalu dipertontonkan kepada pers. ‘Inilah korupsi Najib’, kata polisi Malaysia.

Sekarang coba lihat. Yang protes itu siapa? Istrinya Anwar Ibrahim! Sebab, itu sudah kelewatan. Orang salah, salahlah, tuntutlah sesuai hukum; tapi tidak boleh mempermalukan orang di muka umum. Padahal Najib itu kan musuhnya. Datuk Seri Dr. Wan Azizah binti Dr. Wan Ismail protes. Sebagai perempuan, dia protes: Tidak boleh mempermalukan perempuan seperti itu. Kalau salah ya tuntut di Pengadilan; bukan mempermalukan orang.

Sebab dengan cara mengadakan konperensi pers seperti itu maka terjadi multiple punishments. Sebelum ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, orang yang ditangkap itu sudah dijatuhi hukuman seperti itu yang menyebabkan hukuman sosial lagi yaitu adanya pemberitaan bertubi-tubi di media massa sehingga semakin merusak reputasi orang itu, padahal pelanggar hukum pun adalah manusia yang mempunyai hak hidup di masa kini dan di masa depan.

Repotnya, lembaga penegakan hukum semacam KPK ini sudah dianggap super, tidak bisa salah, apapun yang dilakukannya pasti benar, tidak cacad hukum. Masyarakat sudah membelanya habis-habisan, sehingga apabila ada orang yang mengeluarkan kritikan, maka orang itu pasti digempur dari segala penjuru. Satu-satunya manusia Indonesia yang saya kenal yang berani bicara terus terang tentang KPK itu adalah Fahri Hamzah. Dimana yang lain?

Artinya, harus ada penyeimbang, harus ada wasit atau linesman, agar KPK bisa bekerja dengan baik, profesional, dan kredibel, sehingga hasil kerjanya tidak menimbulkan kontroversi dalam masyarakat. Dan masyarkat pun harus diedukasi untuk bersikap cerdas dalam menanggapi semua kasus hukum, bukan menanggapi kasus-kasus hukum secara emosional.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement