JAKARTA - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Anggota Komisi I DPR RI asal Golkar, Fayakhun Andriadi dengan pidana sepuluh tahun penjara. Fayakhun juga dituntut oleh Jaksa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Fayakhun Andriadi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Jaksa KPK Ikhsan Fernandi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018).
Adapun, hal-hal yang memberatkan tuntutan Fayakhun menurut Jaksa, karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatan Fayakhun juga dinilai telah mencederai amanat yang diembannya sebagai wakil rakyat di DPR.
Sementara hal-hal yang meringankan, Jaksa berpandangan Fayakhun bersikap sopan selama menjalani persidangan, belum pernah dihukum dan masih punya tanggungan keluarga. Fayakhun juga mengakui dan menyesali perbuatannya serta telah mengembalikan sebagian uang suap yang diterimanya.