Idrus merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama PLTU Riau-1. Ia diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan sejumlah uang dari Kotjo untuk anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Idrus juga disinyalir dijanjikan mendapatkan jatah jika berhasil membantu meloloskan proyek PLTU Riau-1. Oleh karena itu, Idrus diduga berperan mendorong proses penandatanganan purchase power agreement (PPA) jual-beli proyek pembangunan mulu tambang Riau-1.
Sementara Setnov, namanya dalam beberapa persidangan belakangan ini sering disebut-disebut sebagai otak yang merancang suap PLTU Riau-1. Setnov disebut sebagai sosok penghubung antara Kotjo dan Eni Saragih.
Mantan ketua DPR RI itu juga disebut-sebut meminta proyek PLN di Jawa kepada Sofyan Basir. Namun oleh Sofyan Basir ditolak karena proyeknya telah dijalankan pihak lain.
Dalam perkara ini, Johanes Budisutrisno Kotjo didakwa oleh Jaksa KPK menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih; dan mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham; sebesar Rp4.750.000.000.
(Baca juga: Setnov Disebut Janjikan Eni Saragih Uang USD1,5 Juta dan Saham PLTU Riau-1)