JAKARTA - Kuasa hukum Taufik Kurniawan, Arifin Harahap memastikan kliennya tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Sedianya, Taufik akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen.
Kata Arifin, Taufik Kurniawan saat ini sedang berada di daerah pemilihannya di Jawa Tengah VII. Oleh karenanya, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut melalui kuasa hukumnya meminta penjadwalan ulang kepada KPK.
(Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Taufik Kurniawan Diminta Lepas Jabatan Wakil Ketua DPR)
"Ini kan kemarin reses, penutupan persidangan oleh Ketua DPR. Beliau (Taufik) sedang ke dapil. Iya ke dapil beliau," kata Arifin usai meminta penjadwalan ulan kliennya di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2018).
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan. (Foto: Ist)
Arifin meminta kepada KPK agar kliennya dijadwalkan ulang pemeriksaannya pada Kamis, 8 November 2018, pekan depan. Arifin memastikan kliennya akan datang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis pekan depan.