Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Idrus Marham Akui 2 Kali Bertemu Johannes Kotjo

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 01 November 2018 |16:32 WIB
 Idrus Marham Akui 2 Kali Bertemu Johannes Kotjo
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham mengakui dua kali menemui pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Dua kali pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih.

"Saya ketemu Pak Kotjo bulan Maret bersama Eni di kantor Pak Kotjo di lantai 8 Graha BIP. Pas ketemu, Pak Kotjo berikan selamat ke saya atas jabatan menteri sosial," ungkap ‎Idrus saat bersaksi untuk terdakwa Johannes Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018).

Dalam pertemuan tersebut, Idrus mengatakan, Kotjo selalu menyanjung rekannya di Golkar, Eni Maulani Saragih. Idrus juga mengakui sempat meminta uang kepada Johannes Kotjo untuk menyumbang untuk kepentingan masjid.

"‎Dalam pertemuan itu, saya selipkan kepentingan saya, bilang ke bang Kotjo belum infaq nih untuk pemuda masjid, kata Bang Kotjo ya udah nanti," terangnya.

kor

 (Baca juga: Idrus Marham Kesal, Sebelum Eni Terima Suap Sempat Pinjam Uangnya)

‎Idrus kembali bertemu dengan Johannes Kotjo pada awal Juni 2018. ‎Dalam pertemuan kedua dengan Kotjo, Idrus kembali meminta salah satu orang terkaya di Indonesia tersebut untuk menyisihkan uangnya ke mesjid.

"Pada waktu itu tujuan saya minta bantuan amal infaq untuk pemuda masjid karena mau munas pada April," ungkapnya.

‎Dalam perkara ini, Johannes Budisutrisno Kotjo didakwa oleh Jaksa pada KPK menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham sebesar Rp4.750.000.000.

 (Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Idrus Marham)

kor

Menurut Jaksa, uang yang diberikan Johanes Kotjo kepada Eni Saragih bertujuan agar perusahaannya mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP)‎ PLTU Riau-1. Proyek tersebut merupakan kerjasama antara PT PJBI, Blackgold Natural Resources Limited, dan China Huadian Engineering Company.

Atas perbuatannya, Johanes Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP‎.

 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement