JAKARTA - Pakar hukum Tata Negara Mahfud MD menyatakan, bila seorang pimpinan DPR RI terjerat kasus hukum, tidak ada kewajiban bagu dirinya untuk mengundurkan diri.
Apa yang dituliskan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tentu berkenaan dengan kasus hukum yang menimpa Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, sebagai tersangka kasus suap sebesar Rp3,65 miliar untuk mengurus APBD Kebumen.
"Scr hukum tak ada kewajiban bagi Pimpinan DPR utk mundur dari jabatanya jika jd TSK korupsi. Tapi scr moral tdk pantas jika lembaga negara (DPR-red) dipimpin oleh TSK korupsi," tulis Mahfud di akun Twitter resminya, Kamis (1/11/2018).
"Hukum itu bersumber dari moral dan etik shg ada yg bilang moral dan etik lbh tinggi daripada hukum. Pilih yg mana?" tandasnya.