Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa KPK Ungkap Sadapan Fee PLTU Riau-1 untuk Idrus Marham

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 01 November 2018 |20:53 WIB
 Jaksa KPK Ungkap Sadapan Fee PLTU Riau-1 untuk Idrus Marham
Foto: Sindo
A
A
A

Menurut Idrus, saat itu Eni sendiri yang menawarkan biaya untuk pencalonannya sebagai ketua umum. Tawaran biaya itu berasal dari Johannes Kotjo. Menurut Idrus, saat itu uang yang ditawarkan untuk biaya musyawarah nasional awalnya Rp500 miliar, lalu turun menjadi Rp 200 miliar.

"Eni bilang, secerdas-cerdasnya orang, tetap butuh operasional. Tapi saya enggak ingin tersandera siapapun kalau jadi ketua umum. Eni inisiatif, memang dia sebut namanya Pak Kotjo," terang Idrus.

Idrus mengklaim membantah tawaran uang operasional yang akan diberikan Eni dari Kotjo. Namun, rencana Idrus menjadi Ketua Umum gagal karena Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.

Dalam perkara ini, Johannes Budisutrisno Kotjo didakwa oleh Jaksa pada KPK menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham sebesar Rp4.750.000.000.

Menurut Jaksa, uang yang diberikan Johanes Kotjo kepada Eni Saragih bertujuan agar perusahaannya mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP)‎ PLTU Riau-1. Proyek tersebut merupakan kerjasama antara PT PJBI, Blackgold Natural Resources Limited, dan China Huadian Engineering Company.

Atas perbuatannya, Johanes Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP‎.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement