Kendati demikian, Polri mempertanyakan maksud dan tujuan dari rencana aksi tersebut.
Sebab, para terduga pelaku pembawa dan pembakar bendera tauhid yang belakangan disebut bendera HTI, telah diproses hukum. Karena itu Polri meminta agar kasus tersebut tidak diperpanjang lagi.
"Saya ulangi lagi, bahwa semua sudah clear sudah PBNU dan Muhammadiyah sudah bikin rilis juga sudah Islah. Tuntutan penegakan hukum sudah dilakukan. Dua-duanya diproses. Sekarang tuntutannya apa," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto.
Pada Aksi Bela Tauhid pertama, massa menggelar unjuk rasa di Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jumat 26 Oktober.
Aksi tersebut sebagai buntut dari pembakaran bendera di Kota Garut, Jawa Barat, yang dilakukan oleh anggota Banser NU.
(Rachmat Fahzry)