GARUT - Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, memvonis tiga terdakwa pembawa bendera dan pembakar bendera HTI saat peringatan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut, 22 Oktober 2018, dengan kurungan penjara selama 10 hari.
"Terdakwa telah terbukti dan sah melakukan perbuatan sebagaimana Pasal 174 KUHP karena mengganggu ketertiban umum," kata hakim Hasanuddin pada sidang vonis terhadap tiga terdakwa di Pengadilan Negeri Garut, Senin.
Ia mengatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum sehingga mendapatkan hukuman selama 10 hari dan harus membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00.
Hakim pada sidang pertama memutuskan terhadap kedua terdakwa pembakar bendera, Faisal Mubaroq dan Mafhudin, kemudian sidang kedua memutuskan terdakwa Uus Sukmana sebagai orang yang membawa bendera.