"Ketiganya sudah menerima putusan hakim dengan pidana penjara selama 10 hari," katanya.
Sebelumnya, sidang kasus pembakaran bendera dengan tiga terdakwa mendapatkan pengamanan dari kepolisian dan TNI.
Polisi menutup jalan utama yang melewati Pengadilan Negeri Garut, dan menjaga ketat gerbang dan ruangan persidangan.
Selain itu, semua orang yang akan masuk ke Pengadilan Negeri Garut harus menjalani pemeriksaan petugas menggunakan alat "metal detector".
Sidang yang terbuka untuk umum itu berlangsung tertib hingga akhir putusan vonis terhadap terdakwa.
(Khafid Mardiyansyah)