Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiga Terdakwa Kasus Pembakaran Bendera HTI Divonis 10 Hari Penjara

Antara , Jurnalis-Senin, 05 November 2018 |19:02 WIB
Tiga Terdakwa Kasus Pembakaran Bendera HTI Divonis 10 Hari Penjara
Ilustrasi
A
A
A

"Ketiganya sudah menerima putusan hakim dengan pidana penjara selama 10 hari," katanya.

Sebelumnya, sidang kasus pembakaran bendera dengan tiga terdakwa mendapatkan pengamanan dari kepolisian dan TNI.

Polisi menutup jalan utama yang melewati Pengadilan Negeri Garut, dan menjaga ketat gerbang dan ruangan persidangan.

Selain itu, semua orang yang akan masuk ke Pengadilan Negeri Garut harus menjalani pemeriksaan petugas menggunakan alat "metal detector".

Sidang yang terbuka untuk umum itu berlangsung tertib hingga akhir putusan vonis terhadap terdakwa.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement