Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa yang membakar dan membawa bendera terbukti melakukan tindakan dengan sengaja mengganggu ketertiban umum.
Hakim menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa adalah telah mengganggu ketertiban umum pada peringatan Hari Santri Nasional, sedangkan yang meringankan karena terdakwa berterus terang, dan belum pernah berurusan dengan hukum.
(Baca Juga: Hentikan Kegaduhan Pembakaran Bendera, PDIP Gandeng NU & Muhammadiyah)
"Yang meringankan karena terdakwa terus terang dalam memberi keterangan, dan belum pernah dihukum," katanya.
Humas Pengadilan Negeri Garut Endratno Rajamai menambahkan bahwa ketiga terdakwa telah menerima putusan majelis hakim. Selanjutnya, mereka menjalani masa hukumannya.