(Baca Juga : Advokat Lucas Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK)
Dalam perkara ini, Eddy Sindoro telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap perkara peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia diduga menyuap Panitera PN Jakpus Edy Nasution terkait sejumlah perkara Lippo Group.
Atas perbuatannya, Eddy Sindoro disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca Juga : KPK Butuh Keterangan Saksi Kunci Dina Soraya untuk Kasus Eddy Sindoro)
(Erha Aprili Ramadhoni)