"Apa salahnya kalau kita memberikan persyaratan administrasi kepada media untuk bisa kerjasama dengan kita? Sementara persyaratan administrasi yang kita buat itu berkaca dari UU Pers," ujar Irwan.
(Baca Juga: Dewan Pers Thailand Belajar soal Kebebasan Pers di iNews Tower)
Dikatakan Irwan, Pemda memiliki peran dalam memajukan kemerdekaan pers di Sumbar, sebab saat ini banyak bermunculan media online yang tumbuh tanpa proses sesuai dengan kaidah pers.
"Mereka tumbuh tanpa melalui proses yang sesuai dengan kaidah pers. Kadang hanya dengan modal Rp500 ribu, mereka telah membuat sebuah portal wordpress dan telah mengaku sebagai sebuah media massa. Padahal, mereka hanya copy paste dari berita yang telah ada dari media lain. Esensi jurnalistik mereka tidak paham, apalagi etikanya," pungkasnya.
Diketahui, dalam aturan tersebut memuat berbagai poin penting penyebarluasan informasi di Pemda Sumbar, khususnya mengarah pada keredaksian media massa, yang harus memiliki kriteria seperti memiliki NPWP, terverifikasi di Dewan Pers, berbadan hukum yang jelas mempunyai SIUP dan berbagai aturan lainnya, yang hampir sama dengan aturan yang ada di Dewan Pers. Pergub ini dikeluarkan pada Agustus 2018 lalu.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.