JAKARTA - Anggota Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama Dumai Hari Lubis mengatakan, Kapitra Ampera sudah tak lagi menjadi kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Hal itu disampaikannya terkait pernyataan Kapitra Ampera soal kabar penangkapan Habib Rizieq di Arab Saudi. Dalam pernyataannya, Kapitra yang mengaku kuasa hukum Habib Rizieq, mengatakan kliennya hanya diperiksa terkait pemasangan bendera pemasangan tauhid di kediamannya.
Dumai menegaskan, mandat untuk Kapitra menjadi kuasa hukum pentolan FPI itu sudah lama dicabut secara lisan.
"Adapun terkait berita yang disampaikan oleh Kapitra yang sudah bukan pengacara HRS (Habib Rizieq Shihab), selain sudah dicabut secara lisan sejak lama, juga yang pastinya Kapitra sudah bukan anggota Tim GNPF Ulama lagi," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Rabu (7/11/2018).

Ia mengatakan, Habib Rizieq sudah memberikan kuasa hukum kepada GNPF Ulama, bukan terhadap perorangan. Pihaknya pun menganggap pernyataan Kapitra sebagai pendapat pribadi.
"HRS memberi kuasa kepada GNPF Ulama. Bukan kepada perorangan. Jadi beritanya adalah sekedar asumsi pribadi jauh dari kebenaran saat ini," ucapnya.
(Baca Juga : KJRI Jeddah Berikan Kekonsuleran kepada Habib Rizieq)
Sebelumnya, beredar kabar Rizieq Shihab ditangkap di Makkah, Arab Saudi. Kementerian Luar Negeri meminta Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi untuk mengecek langsung berita tentang penangkapan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke tempat tinggalnya di Makkah.
“Dari hasil penelusuran diperoleh konfirmasi bahwa MRS sedang dimintai keterangan oleh aparat keamanan Arab Saudi di Makkah, atas dasar laporan warga negara Saudi yang melihat bendera yang diduga mirip dengan bendera ISIS terpasang di depan rumah MRS di Makkah,” kata Juru Bicara Kemenlu RI, Arrmanatha Nasir, katanya, Rabu (7/11/2018).
(Baca Juga : GNPF Ulama Bantah Habib Rizieq Diperiksa Polisi Arab Saudi)
(Erha Aprili Ramadhoni)