JAKARTA – Jajaran Barisan Advokat Indonesia (BADI) turut memberikan sikap terkait pidato candaan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengenai "tampang Boyolali" saat meresmikan Posko Badan Pemenangan Prabowo-Sandi di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada Selasa 30 Oktober 2018. Hal ini, menurut pihak BADI, telah menuai pro-kontra, menimbulkan kegaduhan, menghasilkan laporan ke Bawaslu serta Mabes Polri.
Lalu pada Selasa 6 November malam, Prabowo sendiri telah menyampaikan permintaan maaf melalui video pendek yang diunggah melalui akun media sosial salah satu juru bicaranya. Namun, peristiwa kampanye Prabowo sendiri belum pernah dilaporkan ke Bawaslu.
Laporan ini dimaksudkan untuk memastikan apakah candaan Prabowo yang melahirkan banyak hal itu dilarang atau boleh secara hukum, atau masuk kategori pelanggaran terkait pemilu. Pihak yang berwenang untuk menentukan hal tersebut adalah Bawaslu. Sedangkan Bawaslu sendiri tidak menganggap hal ini sebagai temuan.
(Baca juga: Prabowo Subianto Minta Maaf soal "Tampang Boyolali", Berikan Klarifikasi Seperti Ini)
Adapun isu hukum yang diajukan dalam laporan ini; pertama, apakah candaan Prabowo itu dapat disebut penghinaan karena faktanya ada sebagian orang/kelompok yang menyatakan merasa terhina dan menuntut permintaan maaf Prabowo. Kemudian telah direspons dengan permintaan maaf langsung dari Prabowo.