Kedua, apakah candaan Prabowo itu termasuk penghinaan SARA, khususnya pada huruf akhir di akronim Antargolongan? Mengingat di salah satu unsur yang termuat dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan adanya unsur "golongan". Siapakah yang dimaksud dengan golongan ini?
BADI menerangkan, dikarenakan fakta tentang peristiwa ini telah menyebar melalui rekaman video, maka sudah seharusnya video tersebut dianggap self-evidence dan faktanya dianggap benar (notoire feiten), apalagi telah diakui dengan permintaan maaf Prabowo sendiri.
Kemudian ipaya Prabowo untuk membawa gaya humor, canda, dan lelucon dalam kampanye pilpres ini pada dasarnya sesuatu yang baik dalam rangka menciptakan suasana politik yang dingin, tidak tegang, dan santai. Akan tetapi, eksploitasi isu ekonomi yang disampaikan Prabowo telah mengarah pada substansi yang terkategori menghina seseorang atau golongan tertentu.
(Baca juga: Soal "Tampang Boyolali", Gerindra: Prabowo Tidak Ada Niat Hina Warga)