3. Almarhumah Agung Hajjah Andi Depu, Tokoh dari Provinsi Sulawesi Barat.
4. Almarhum Depati Amir, tokoh dari Provinsi Bangka Belitung.
5. Almarhum Tn Kasman Singodimedjo, tokoh dari Provinsi Jawa Tengah.
6. Almarhum Brigjen K.H Syam'un, tokoh dari Provinsi Banten.
Diketahui, penetapan tokoh untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional ini ditentukan oleh para anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Aturan dewan gelar telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
(Awaludin)