"Kami belum tahu terima nota resminya. Jadi kami nggak bisa menjawab dengan berandai-andai. Termasuk status hukum juga menunggu dari Saudi. Itu etika diplomatik yang harus kami pegang," jelasnya.
(Baca Juga: Bendera Bertulis Kalimat Tauhid di Saudi di Anggap Musuh Pemerintah?)
Maftuh berharap, Rizieq Shihab hanya terkena masalah overstay atau izin tinggal. Jika seperti itu, maka KBRI tidak perlu mengirimkan pengacara.
Seperti diketahui, Rizieq keluar dari Indonesia sejak April 2017 dan memegang visa kedaluwarsa sejak 20 Juni lalu.
Dari informasi yang diperoleh KBRI, kata Agus Maftuh, Rizieq Shihab diperiksa dan sempat ditahan aparat Saudi terkait bendera hitam bertuliskan kalimat Tauhid yang terpampang di dinding kediamannya di Makkah.