Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Andi Narogong terkait Suap Bupati Labuhanbatu

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 09 November 2018 |13:19 WIB
KPK Periksa Andi Narogong terkait Suap Bupati Labuhanbatu
Andi Agustinus alias Andi Narogong. (Foto: Ist)
A
A
A

Pangonal diduga telah menerima sejumlah uang suap dari Effendy Syahputra ‎berkaitan dengan pemulusan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2018.

Atas perbuatannya, Effendy sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.

Sedangkan Tamrin, Pangonal, dan Umar yang diduga sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement