Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sita Tanah Senilai Rp6 Miliar terkait Pencucian Uang Adik Zulhas

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 09 November 2018 |15:01 WIB
KPK Sita Tanah Senilai Rp6 Miliar terkait Pencucian Uang Adik Zulhas
Zainudin Hasan (Foto: Ist)
A
A
A

(Baca Juga: Jadi Terdakwa Korupsi, Bupati Lampung Selatan Nonaktif Menangis Usai Sidang)

Atas perbuatannya, Zainudin disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto ‎Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK

Zainuddin Hasan sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan sejumlah proyek di Lampung Selatan. ‎ Zainudin Hasan dan kroni-kroninya‎ diduga menerima suap sebesar Rp56 miliar dari sejumlah proyek milik Dinas PUPR.

Dalam perkara suap, Zainuddin Hasan ditetapkan sebagai tersangka bersama‎ tiga orang lainnya. Tiga tersangka tersebut yakni, Anggota DPRD Lampsel, Agus Bhakti Nugraha; Kadis PUPR Lampsel, Anjar Asmara; serta Bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement