(Baca juga: Vonis Terdakwa Pembakaran Bendera HTI Diharapkan Redam Kegaduhan)
Menag menilai bahwa hal itu menjadi domain para ulama, pimpinan MUI, dan tokoh ormas Islam untuk merumuskan ketentuannya.
"Ketentuan tersebut diperlukan agar didapat cara pandang yang sama di kalangan umat dalam memuliakan kalimat tauhid," jelasnya.
(Awaludin)