Eni juga merupakan tersangka lainnya dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 tersebut. KPK pun telah melimpahkan Eni dari tahap penyidikan ke penuntutan atau tahap dua sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan persidangan untuk Eni.

Namun, Idrus membantah terkait permintaan sebesar 2,5 juta dolar AS tersebut. Untuk diketahui, tersangka Eni dan Idrus diduga menerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited senilai Rp4,75 miliar. Kotjo sendiri saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1 itu.
(Rizka Diputra)