
Dengan begitu, tambah Lisda, pihak keluarga tidak perlu khawatir nantinya tetap bisa mengurus asuransi maupun tabungan pribadi milik korban sehingga bisa dicairkan.
(Baca Juga : Ketika Intan Kenakan Baju Pengantin Pilihan Calon Suaminya yang Jadi Korban Lion Air)
"Sehingga hak-hak korban kayak asuransinya saldo berapa itu bisa keluar terus ACC di bank, mau ambil deposito misalnya suaminya punya deposito kan istrinya enggak bisa ambil di bank kalau enggak ada surat kematian suaminya. Itu pemenuhan hak-hal legal sipilnya. Jadi, prosesnya seperti itu," tukasnya.
(Baca Juga : Jenazah Derryl Febiyanto Korban Lion Air Tiba di Rumah Duka)
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.