JAKARTA – Kepala Tim DVI Rumah Sakit Polri, Kombes Lisda Cancer, mengungkapkan penumpang Pesawat Lion Air PK-LQP yang tidak teridentifikasi tetap bisa mendapat surat kematian. Namun, surat tersebut baru bisa dikeluarkan setelah tiga bulan terhitung dari waktu mendaratnya pesawat.
Hal itu, kata Lisda, sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Pasal 178. Dalam UU tersebut, penumpang yang berada dalam pesawat udara yang hilang, dianggap telah meninggal dunia, apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah tanggal pesawat udara seharusnya mendarat di tempat tujuan akhir, tidak diperoleh kabar mengenai penumpang tersebut, tanpa diperlukan putusan pengadilan.
"Penumpang yang berada di pesawat yang hilang dianggap meninggal dunia apabila dalam jangka waktu 3 bulan setelah pesawat udara mendarat. Nah, itu kan harusnya mendarat hari Senin kan jam 8 itu di Pangkal Pinang. Nah, ternyata enggak mendarat itu bisa dibilang hilang, walaupun ketemu tapi dianggap hilang," papar Lisda di RS Polri, Selasa (13/11/2018).
(VIDEO : Penyerahan Enam Jenazah Korban Lion Air Disambut Isak Tangis Keluarga)
Nanti surat tersebut, katanya, tidak dikeluarkan dari RS Polri melainkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
(FOTO : Isak Tangis Warnai Kedatangan Korban Lion Air JT-610 asal Blitar)
"Enggak perlu dapat surat kematian dari kita, langsung dari Dukcapil sendiri. Paling nanti kita melaporkan ke Dukcapil. Ini loh ada 189 penumpang dan ini yang ketemu. Silakan diproses yang tidak ketemu. Nanti Dukcapil yang akan mengurus surat kematian langsung," terangnya.