Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Pimpinan Khmer Merah Dinyatakan Bersalah Lakukan Genosida

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 16 November 2018 |16:50 WIB
Dua Pimpinan Khmer Merah Dinyatakan Bersalah Lakukan Genosida
Mantan Pimpinan Khmer Merah, Khieu Samphan duduk di ruang sidang ECCC, di luar Phnom Penh, Kamboja, menunggu putusan, 16 November 2018. (Foto: Reuters)
A
A
A

ECCC didirikan pada 2005 untuk mengadili “mereka yang paling bertanggung jawab” atas kasus kematian di bawah Khmer Merah. Sejauh ini, pengadilan gabungan Kamboja dan PBB itu telah menjatuhkan vonis terhadap tiga orang terdakwa.

Vonis pertama dijatuhkan pada 2010 ketika menghukum Kaing Guek Eav, alias "Duch", pimpinan S-21 di mana sebanyak 14.000 orang disiksa dan dieksekusi. Kaing divonis hukuman penjara sumur hidup.

Dua pemimpin Khmer Merah lainnya, Ta Mok dan Ieng Sary, juga menghadapi dakwaan tetapi meninggal sebelum kasus itu diputuskan. Pol Pot meninggal pada 1998.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement