
Tak hanya itu, KPK juga sebelumnya pernah menerima pengembalian uang dari Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR), sebesar SGD90 ribu. Uang tersebut merupakan hasil dugaan suap pengurusan izin Meikarta yang pernah diterima Neneng Rahmi.
"Kemudian ada pengembalian juga dari Kabid ya, salah satu tersangka juga, yang tidak kami dapatkan pada saat tangkap tangan dilakukan atau melarikan diri pada saat itu. Itu 90 ribu dolar Singapura. Baru itu pengembalian yang dilakukan," terangnya.
KPK sendiri telah mengendus sumber uang suap yang digunakan Direktur Operasional (Dir Ops) Lippo Group Billy Sindoro (BS) untuk menyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. KPK mengendus uang tersebut berasal dari PT Lippo Group.
Belakangan, KPK juga telah memeriksa sejumlah petinggi Lippo Group lainnya untuk mengusut sumber uang suap itu. Salah satu yang telah diperiksa KPK yakni CEO Lippo Group James Riady. Dari pemeriksaan James Riady, penyidik menggali peran serta kontribusi PT Lippo Group di kasus suap pengurusan izin proyek Meikarta.
(Baca juga: KPK Ancam Pidanakan Pejabat Lippo Group yang Bersaksi Palsu)